Rabu, 6 Mei 2026

Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea Sebut Saksi JPU Untungkan Kliennya

Sidang Teddy Minahasa, oknum polisi didakwa terlibat bisnis peredaran narkoba di PN Jakbar berlangsung panas. Hotman Paris ungkap faktanya.

Tayang:
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Kolase penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dan Teddy Minahasa. Hotman menyebut saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan di PN Jakbar, Kamis (16/2/2023) menguntungkan kliennya. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023) menguntungkan kliennya.

Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kemarin tak ada yang mengaku melihat Teddy Minahasa menerima uang hasil jual beli sabu-sabu.

"Tidak ada sama sekali (unsur memberatkan), malah semua saksi menguntungkan TM (Teddy Minahasa)," ungkap Hotman Paris Hutapea.
Dalam persidangan, sebut Hotman, ada banyak ketidaksesuaian BAP saksi.

Hotman menyatakan, Fathullah dalam surat dakwaan disebut menemani Dody Prawiranegara menyerahkan uang.

Namun, dalam BAP tertulis bahwa Dody tak membawa apa pun ke kediaman Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Polisi Paling Tajir, Pundi-pundi Uangnya Berasal dari Bisnis Ini

"Ternyata di BAP Fathullah tersebut, empat kali dia mengatakan bahwa Dody tidak membawa apa pun ke rumahnya TM. Itu (keterangan) di dalam BAP," papar Hotman.

Saksi lainnya, yakni Imron alias Yoyon juga dianggap menguntungkan kubu Teddy.

Sebab, dalam BAP Imron mengaku mengenal Linda Pudjiastuti. Linda merupakan anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu-sabu.

Hotman bahkan menuding ada pihak lain yang mengarahkan jawaban saksi.

"Dalam BAP dia sebutkan seolah-olah tahu Linda. Tapi tadi (saat sidang) dia mengatakan 'Saya enggak kenal Linda'. Berarti isi BAP-nya itu entah siapa yang buat," papar Hotman.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Baca juga: Hotman Paris Minta Kejaksaan Agung Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Teddy Minahasa

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved