PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hendra Kurniawan cs Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Pekan Ini

Hendra Kurniawan bersama lima terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, akan hadapi sidang vonis pekan ini

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022). Keduanya bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama akan menghadapi sidang vonis pada pekan ini 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Hendra Kurniawan cs, eks anak buah Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pekan ini.

Sidang Hendra Kurniawan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, dijadwalkan digelar pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sehari kemudian, yaitu Jumat, 24 Februari 2023, giliran Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan mengetahui nasib mereka.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, dan lima terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah lebih dulu menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim.

Baca juga: Kejaksaan Ikut Banding Perkara Ferdy Sambo dkk Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Berikut jadwal sidang vonis Hendra Kurniawan cs beserta daftar tuntutan eks anak buah Ferdy Sambo:

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved