KEUANGAN

Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK, Cermati Sebelum Lakukan Pinjaman

Cermati apakan pinjol tersebut resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJk) sebelum melakukan pinjaman.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin. 

TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (Pinjol) menjadi alternatif sebagian orang untuk mendapatkan dana jika ada keperluan mendesak.

Namun yang perlu diperhatikan, jangan sembarangan meminjam uang pada pinjol.

Cermati apakan pinjol tersebut resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJk).  

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.

Sehingga keamanan dalam meminjam dana juga lebih terjamin dan aman.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.

Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca juga: Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Baca juga: Cara Praktis Cek Rekening Penipu lewat Situs Kredible, Begini Melaporkannya ke OJK

"Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," demikian penjelasan OJK seperti yang dilansir dari laman resminya. 

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Berdasarkan data di OJK, berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. Boost-https://myboost.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. modalku - https://modalku.co.id

8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com

9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id

10. Maucash - https://maucash.id

11. Finmas - https://www.finmas.co.id

12. KlikA2C - https://klika2c.co.id

13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id

14. Ammana.id - https://ammana.id

15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id

16. KoinP2P - https://koinp2p.com

17. pohondana - https://pohondana.id

18. MEKAR - https://mekar.id

19. AdaKami - www.adakami.id

20. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

21. KREDITPRO - https://kreditpro.id

22. FINTAG - https://fintag.id

23. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id

24. CROWDO - https://crowdo.co.id

25. Indodana - indodana.id

26. JULO - www.julo.co.id

27. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com

28. DanaRupiah - danarupiah.id

29. Taralite - www.taralite.com

30. Pinjam Modal - pinjammodal.id

31. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id

32. AwanTunai - www.awantunai.co.id

33. Danakini - https://danakini.co.id

34. Singa - https://singa.id

35. DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id

36. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia

37. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id

38. FinPlus - www.finplus.co.id

39. UangMe - https://uangme.id

40. PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id

41. DANA SYARIAH - https://danasyariah.id

42. BATUMBU - www.batumbu.id

43. Cashcepat - https://cashcepat.id

44. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id

45. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id

46. cicil - https://www.cicil.co.id

47. lumbungdana - https://lumbungdana.co.id

48. 360 KREDI - www.360kredi.id

49. Dhanapala - www.dhanapala.id

50. Kredinesia - www.kredinesia.id

51. Pintek - https://pintek.id

52. ModalRakyat https://modalrakyat.id

53. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id

54. Cairin - www.cairin.id

55. TrustIQ - https://trustiq.id

56. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id

57. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com

58. Invoila - https://invoila.co.id

59. Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id

60. DanaBagus - www.danabagus.id

61. UKU - ukuindo.com

62. KREDITO - https://kredito.id

63. AdaPundi - www.adapundi.com

64. Lentera Dana Nusantara - www.lenteradana.co.id

65. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id

66. Komunal - www.komunal.co.id

67. Restock.ID - www.restock.id

68. TaniFund - www.tanifund.com

69. Ringan - www.ringan.co.id

70. Avantee - www.avantee.co.id

71. Gradana - gradana.co.id

72. Danacita - www.danacita.co.id

73. IKI Modal - www.ikimodal.com

74. Ivoji - www.ivoji.id

75. Indofund.id - indofund.id

76. iGrow - igrow.asia

77. Danai.id - https://danai.id

78. DUMI - minjem.com

79. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id

80. qazwa.id - qazwa.id

81. KrediFazz - www.kredifazz.id

82. Doeku - doeku.id

83. Aktivaku - aktivaku.com

84. Danain - www.danain.co.id

85. Indosaku - indosaku.id

86. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id

87. EDUFUND - www.edufund.co.id

88. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id

89. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

90. BantuSaku - bantusaku.id

91. danabijak - danabijak.com

92. Danafix - danafix.id

93. AdaModal - www.adamodal.co.id

94. SamaKita - samakita.co.id

95. KawanCicil - kawancicil.co.id

96. CROWDE - https://crowde.co

97. KlikCair - klikcair.com

98. ETHIS - https://ethis.co.id

99. SAMIR - www.samir.co.id

100. UATAS - www.uatas.id

101. Findaya - https://findaya.co.id

102. Asetku - https://asetku.co.id

Untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal, berikut caranya seperti dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Via email

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian pesan OJK.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved