PUBLIC SERVICE

Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Bagi Anda yang mengalami masalah dengan pinjol ilegal, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

kompas.com
Ilustrasi meminjam uang melalui pinjol. 

TRIBUNBATAM.id - Kebutuhan ekonomi yang begitu besar adakalanya membuat seseorang ingin mencari cara cepat mendapatkan uang.

Caranya yang sering dilakukan dengan meminjam uang pada Pinjaman Online (Pinjol).

Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.

Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.

Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.

Bagi Anda yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Dengan segera melaporkan hal ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan.

Baca juga: DAFTAR Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via Whatsapp, Ketahui juga Ciri-ciri Pinjol Bodong

Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK atau Kominfo. 

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo

Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:

1. OJK

Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

2. Kemenkominfo

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved