PUBLIC SERVICE
Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi
Bagi Anda yang mengalami masalah dengan pinjol ilegal, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
TRIBUNBATAM.id - Kebutuhan ekonomi yang begitu besar adakalanya membuat seseorang ingin mencari cara cepat mendapatkan uang.
Caranya yang sering dilakukan dengan meminjam uang pada Pinjaman Online (Pinjol).
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.
Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Bagi Anda yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan segera melaporkan hal ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan.
Baca juga: DAFTAR Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via Whatsapp, Ketahui juga Ciri-ciri Pinjol Bodong
Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK atau Kominfo.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo
Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:
1. OJK
Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
2. Kemenkominfo
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.