BATAM TERKINI

PEMKO Batam Diminta Tegas dan Cabut Izin Perusahaan yang tak Memberlakukan K3

Pemko Batam diminta bersikap tegas dengan mencabut izin perusahaan yang tak menerapkan aturan K3 dalam operasional kerja.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertindak tegas terkait kasus kecelakaan kerja yang kembali terjadi di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan kerja terjadi lagi di Batam. Terakhir salah satu pekerja PT Ably Metal Indonesia di Kabil, Ahmad Madi (33) mengalami kecelakaan setelah tertimpa tabung besi, dan mengakibatkan korban meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertindak tegas terkait kasus kecelakaan kerja yang kembali terjadi di Batam.

"Perusahaan di Batam sekarang ini mayoritas ada yang tidak mengindahkan tentang pentingnya K3. Kalau seperti ini lebih baik ditinjau ulang perizinan nya. Kalau bisa tidak usah diurus lagi," ujar Mustofa, Senin (20/2/2023).

Diakuinya berdasarkan data yang didapatkan pada 2022 terhitung ada 12 kecelakaan kerja yang notabene satu kecelakaan kerja terjadi setiap bulan.

"Sesuai dengan data kita, tahun 2022 saja hampir 12 orang meninggal akibat kecelakaan kerja. berarti satu bulan rata rata hampir satu bulan satu orang," katanya.

Baca juga: KECELAKAAN KERJA DI BATAM, Pengawas Tenaga Kerja Bakal Datangi PT Ably Metal Indonesia

Tak hanya itu, Mustofa juga mengkritisi aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di mana pada aturan itu pihak perusahaan hanya membayar denda maksimal Rp100 ribu atau kurungan selama 3 bulan.

"Sanksi inipun baru berlaku apabila sudah dinyatakan inkrah dari pihak Pengadilan. Saat ini sepertinya aturan itu sudah tidak relevan," katanya.

Dengan berlakunya aturan ini, Mustofa menganggap sanksi yang diberikan tidak terlalu dapat memberikan efek jera bagi pihak perusahaan yang dianggap lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun demikian, hal ini masih dapat dilanjutkan apabila pihak keluarga ingin melakukan laporan terkait dugaan pidana.

"Namun biasanya hal ini juga jarang dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban. Karena kalau sanksi administrasi, tidak terlalu dapat memberi efek jera," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved