APLIKASI

Awas Ilegal, Simak Cara Cek Nomor IMEI Android di Website Kemenperin dan Bea Cukai

IMEI dapat digunakan untuk melacak lokasi perangkat yang hilang atau dicuri. Begini cara cek IMEI di HP android.

Tangkap Layar https://imei.kemenperin.go.id/
Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, bila yak terdaftar ponselmu ilegal. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap smartphone memiliki nomor IMEI sebagai identitas, termasuk perangkat android.

Pengguna android di Indonesia wajib memiliki IMEI yang terdaftar agar terhindar dari pemblokiran.

Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity punya fungsi untuk mengetahui posisi hingga aktivitas penyalahgunaan saat perangkat hilang.

IMEI juga dapat digunakan untuk melacak lokasi perangkat yang hilang atau dicuri.

Selain itu, IMEI bisa digunakan untuk memblokir akses perangkat pada jaringan dan memverifikasi perangkat yang digunakan adalah asli dan bukan hasil salinan atau tiruan.

Pemilik HP Android bisa memblokir nomor IMEI dengan menghubungi operator yang digunakan.

Baca juga: Teliti Sebelum Beli, Ketahui Ciri-ciri IMEI iPhone yang Terblokir agar Tidak Merugi

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri ke Bea Cukai

Beberapa HP impor perlu memiliki status IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian agar bisa digunakan di Indonesia.

Selain itu, HP yang berasal dari luar negeri perlu membayar pajak melalui Bea Cukai agar terhindar dari pemblokiran.

Apabila nomor IMEI yang tidak terdaftar, nantinya Sinyal HP akan diblokir oleh pemerintah sewaktu-waktu.

Masalah nomor IMEI yang tidak terdaftar bisa merugikan pengguna di kemudian hari.

Bagi pengguna Android second bisa mengetahui nomor IMEI sudah terdaftar atau belum di Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai memberikan layanan cek IMEI dari Android yang telah membayar pajak secara online.

Sehingga, pengguna Android bisa cek nomor IMEI resmi atau tidak dengan mudah.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni menyalin nomor IMEI pada sistem setiap merek HP.

Berikut ini tahapan dan cara cek nomor IMEI Android sesuai merek yang penting bagi pengguna.

Baca juga: Produk yang Dibeli Rusak, Begini Cara Mengajukan Komplain di Tokopedia

Baca juga: Daftar HP gaming Terbaru 2023 yang Siap Melibas Game Berat

Cara cek nomor IMEI Android

1. Cara cek nomor IMEI Android

Cara cek nomor IMEI via SIM Card Tray berlaku di HP Android Merek lainnya.

  • Siapkan alat cabut SIM Card Tray.
  • Cabut SIM Card Tray.
  • Cermati SIM Card Tray.
  • Nomor IMEI terlihat di sisi SIM Card Tray.
  • Catat nomor IMEI tersebut.

2. Cara cek IMEI Android untuk Xiaomi

Cek IMEI Xiaomi selanjutnya bisa dengan web resmi ketahui status Xiaomi resmi atau distributor.

  • Buka https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei pada browser.
  • Masukkan nomor IMEI Xiaomi. Masukkan kode verifikasi.
  • Tekan Verify.
  • Tunggu informasi spesifikasi khusus dari ponsel Xiaomi.

3. Cara cek IMEI Android untuk Samsung

Berikutnya, bagi penguna HP ini bisa ikuti cara cek IMEI Samsung di menu pengaturan.

  • Buka Pengaturan/Setting di HP Samsung.
  • Klik menu Umum/General.
  • Klik sub menu About/Tentang.
  • Gulir ke bawah dan catat IMEI Samsung.

Cek Nomor IMEI Resmi atau Tidak melalui Kemenperin dan Bea Cukai

Untuk mengetahui IMEI iPhone atau Android sudah terdaftar atau belum bisa cek di website resmi Kemenperin.

  • Buka laman browser.
  • Salin alamat https://imei.kemenperin.go.id/ pada browser.
  • Masukkan nomor IMEI.
  • Tunggu hingga tampilan IMEI resmi atau tidak muncul.

Untuk cek nomor IMEI iPhone atau Android dari luar negeri sudah membayar pajak atau tidak ke Bea Cukai ikuti langkah ini.

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html pada browser.
  • Salin nomor IMEI.
  • Masukkan nomor IMEI.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Klik Send.
  • Informasi IMEI sudah bayar pajak atau belum nantinya akan muncul.

Demikian beberapa cara cek Nomor IMEI iPhone dan Android resmi atau tidak dapat dilakukan dengan mudah.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved