Sabtu, 18 April 2026

BATAM TERKINI

Sakit Hati tak Mau Diajak Tinggal Bareng, Seorang Pria di Batam Curi Barang Temannya

Seorang pria di Bengkong, Batam diamankan Polisi karena mencuri barang milik teman dekatnya karena ngaku sakit hati korban tak mau tinggal bareng.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Polsek Bengkong Batam
Pelaku RMS (24) saat diperiksa penyidik Polsek Bengkong. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial RMS (24) mencuri sejumlah barang milik AGM (33) yang tak lain adalah teman dekatnya.

Selama ini, keduanya memiliki hubungan kekasih atau pacaran sesama jenis.

Atas perbuatannya, RMS diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong usai korban membuat laporan polisi. 

RMS telah mencuri satu unit kamera Mirrorles, sejumlah uang, dan perhiasan emas dengan total kerugian Rp 35 juta.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan RMS diamankan di salah satu kantor finance komplek Rafflesia kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kantor tersebut merupakan tempat kerja dari RMS.

“Kami sudah menetapkan RMS sebagai tersangka. Ia diamankan pada Rabu (15/2/2023) sore,” ujar Rizqy, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Kavling Baru Sagulung Batam

Ditambahkan, antara korban dan pelaku saling kenal dan sempat tinggal bersama di apartemen Green Town, Bengkong.

"Keduanya pernah tinggal bersama. Untuk modusnya karena sakit hati,” tambah Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, niat RMS membawa kabur barang milik korban karena sakit hati saat diminta untuk berpisah dan tidak lagi tinggal bersama.

"Pelaku tidak terima karena awalnya korban yang mengajak tinggal bersama (memiliki hubungan asmara). Kemudian korban menyuruh untuk jalani hidup masing-masing,” kata Aris.

Selain itu, barang-barang milik korban berhasil diamankan polisi.

"Menurut pengakuan pelaku, ia tidak ada niat mencuri, hanya membawa semua barang karena sakit hati. Namun hal ini tetap tindak pidana dan saat ini dalam proses lebih lanjut,” jelas Aris.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved