KEUANGAN

Cermat Sebelum Utang Online, Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak

Pinjol tidak terdaftar dan berizin banyak merugikan masyarakat. Simak cara cek pinjol ilegal melalui website dan whatsapp OJK.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Otororitas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang akan melakukan transaksi utang piutang secara online, seharusnya mengetahui pinjol berizin atau tidak. 

TRIBUNBATAM.id - Lembaga pinjaman online (Pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika menjalankan bisnisnya.

Meski demikian, masih marak pinjol ilegal atau tak berizin yang beredar di tengah masyarakat.

Pinjol tidak terdaftar dan berizin inilah yang banyak merugikan masyarakat.

Untuk itu, bagi Anda yang akan melakukan transaksi utang piutang secara online, seharusnya mengetahui penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidak.

Caranya dengan mengeceknya langsung di website OJK.

Cara cek penyelenggara pinjol legal di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan tiga cara. 

Cara cek pinjol legal

Baca juga: Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK, Cermati Sebelum Lakukan Pinjaman

Baca juga: Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Pengecekan pinjol atau yang juga disebut fintech peer-to-peer lending bisa dilakukan lewat website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

  • Website OJK

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Selain itu, Anda dapat mengakses laman resmi www.ojk.go.id,kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses di sini.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.

  • WhatsApp OJK

Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  4. Kirim pesan
  5. Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Begitulah tiga cara pengecekan legalitas pinjol di OJK yang bisa dilakukan secara mandiri.

Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved