KEUANGAN

Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK, Cermati Sebelum Lakukan Pinjaman

Cermati apakan pinjol tersebut resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJk) sebelum melakukan pinjaman.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin. 

TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (Pinjol) menjadi alternatif sebagian orang untuk mendapatkan dana jika ada keperluan mendesak.

Namun yang perlu diperhatikan, jangan sembarangan meminjam uang pada pinjol.

Cermati apakan pinjol tersebut resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJk).  

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.

Sehingga keamanan dalam meminjam dana juga lebih terjamin dan aman.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.

Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca juga: Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Baca juga: Cara Praktis Cek Rekening Penipu lewat Situs Kredible, Begini Melaporkannya ke OJK

"Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," demikian penjelasan OJK seperti yang dilansir dari laman resminya. 

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Berdasarkan data di OJK, berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. Boost-https://myboost.co.id

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved