Seorang Anak Jadi Korban Asusila Untuk Kedua Kalinya, Satu Pelaku Masih di Lapas
Korban asusila kembali dialami seorang anak di bawah umur untuk kedua kalinya. Pelakunya masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Jslangsung mendekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.
"Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban untuk kedua kalinya," ungkap Kadiaman.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Js terpaksa melakukan perbuatan bejatnya itu untuk memenuhi hasrat birahinya.
Perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ibu Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Korbannya 17 Anak
"Acaman hukuman pidana penjara terhadap tersangka Js paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Terhadap tersangka sudag dilakukan penahanan di Sel Tahanan Mapolres Ende mulai tanggal 21 Februari 2023," ujarnya.(TribunBatam.id) (TribunFlores.com)
Sumber: TribunFlores.com
Tak Pulang 2 Hari, Remaja 16 Tahun di Bintan Ternyata Dicabuli Kenalannya Dari Batam |
![]() |
---|
Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Terduga Pelaku Asusila, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Rumah Oknum Guru Ngaji di Batam Dirusak Massa |
![]() |
---|
Pacaran Kebablasan, Remaja 15 Tahun di Batam Hamil 6 Bulan, Terungkap saat Dibawa ke Bidan |
![]() |
---|
Fisik Berubah, Remaja 15 Tahun di Batam Ini Ternyata Hamil 6 Bulan, Orangtua Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.