Seorang Anak Jadi Korban Asusila Untuk Kedua Kalinya, Satu Pelaku Masih di Lapas

Korban asusila kembali dialami seorang anak di bawah umur untuk kedua kalinya. Pelakunya masih ada hubungan keluarga dengan korban.

www.myconcern.co.uk
Ilustrasi Kasus Asusila Terhadap Anak - Seorang anak di Ende, NTT kembali menjadi korban untuk kedua kalinya. Pelakunya masih ada hubungan keluarga dengannya. 

Jslangsung mendekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.

"Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban untuk kedua kalinya," ungkap Kadiaman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Js terpaksa melakukan perbuatan bejatnya itu untuk memenuhi hasrat birahinya.

Perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Ibu Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Korbannya 17 Anak

"Acaman hukuman pidana penjara terhadap tersangka Js paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Terhadap tersangka sudag dilakukan penahanan di Sel Tahanan Mapolres Ende mulai tanggal 21 Februari 2023," ujarnya.(TribunBatam.id) (TribunFlores.com)

Sumber: TribunFlores.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved