PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Baiquni Wibowo, eks Spri Ferdy Sambo divonis 1 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Jumat (24/2)

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Baiquni divonis 1 tahun penjara 

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.

Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis lebih dahulu.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved