PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Baiquni Wibowo, eks Spri Ferdy Sambo divonis 1 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Jumat (24/2)
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis lebih dahulu.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
Baiquni Wibowo
Obstruction of Justice
perintangan penyidikan
Brigadir J
Ferdy Sambo
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.