PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Yosua Hutabarat lebih tinggi dari tuntutan JPU.

TribunBatam.id via Kompas.com
Salam Metal oleh Kuat Ma'ruf di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin menyorot perhatian publik.

Tepatnya setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf telah mendapat vonis hakim.

Vonis ketiganya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun vonis Ferdy Sambo diumumkan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang vonis terhadap Putri Candrawathi.

Sementara majelis hakim telah memberi vonis Kuat Ma'ruf hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sidang vonis dilanjutkan dengan Ricky Rizal masih pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

Berikut rangkuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

FERDY Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.

Vonis mati Ferdy Sambo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.

VONIS FERDY SAMBO - Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati.
VONIS FERDY SAMBO - Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati. (TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved