Cara Menghitung Upah Lembur untuk Pekerja dan Ketentuan yang Mengaturnya

Ketentuan yang mengatur lembur menyatakan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan

Tribunjateng.com/Rifqi Gozal
Ilustrasi wanita yang menjadi pekerja pabrik sedang menghitung uang gaji 

TRIBUNBATAM.id - Para pekerja terutama di perusahaan-perusahaan yang bergerak di industrial tentu bukan hal tabu dengan istilah lembur.

Lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam sepekan untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja atau melebihi 8 jam dalam satu hari dan 40 jam sepekan untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja.

Jam kerja saat hari libur seperti Sabtu dan Ahad (Minggu) atau hari libur nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk lembur.

Dilansir dari wikipedia, International Labour Organization (ILO) juga mengatur mengenai waktu dan upah lembur untuk para pekerja di seluruh dunia dan mengalihkan kebijakan lembur ke masing-masing negara.

Rumus upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Disebutkan dalam aturan tersebut, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan.

Ketentuan jam lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat setiap pekan dan/atau hari libur resmi.

Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar upah kerja lembur.

Baca juga: Aqua PHK 101 Pekerjanya Gegara Demo Upah Lembur, Satu Orang Operasi Jantung

Baca juga: Karyawati Lembur, Menjerit saat Malam Dipaksa Satpam Berhubungan Badan: Di Bilang Tak Ada CCTV

Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Perintah dan persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.

Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya jam lembur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved