PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua alias Brigadir J, oknum polisi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menunggu vonis.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majeli hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menetapkan vonis terhadap sejumlah oknum polisi dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Setidaknya terdapat empat oknum polisi yang telah mendapat vonis hakim PN Jaksel dalam kasus obstruction of justice alias OOJ dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ini.
Pertama Baiquni Wibowo. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan ia bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.
Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTv.
Tidak hanya itu, Chuck Putranto juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Aganda pembacaan putusan untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto digelar pada Jumat (24/2/2023).
Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara.
Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Berbeda dengan empat oknum polisi yang telah mendapat vonis hakim.
Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menunda pembacaan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara yang sama.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel pada Kamis (23/2/2023) menyatakan, penundaan pembacaan vonis itu lantaran hakim belum siap untuk membacakan putusan.
Baca juga: Isi Chat Putri Chandrawathi dan Brigadir J Sempat Buat Hendra Kurniawan Curiga
Sidang pun ditunda pada Senin (27/2/2023).
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14102022_tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j.jpg)