Rabu, 15 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua alias Brigadir J, oknum polisi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menunggu vonis.

istimewa
PEMBUNUHAN YOSUA HUTABARAT - Oknum polisi dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu.

Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penundaan hakim dalam pembacaan putusan sangat wajar terjadi di persidangan.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Menurut Eddy, panggilan Prof Edward, dari alasan hakim sudah sangat jelas, yang berarti hakim harus membuat dan menyiapkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan tegas.

Tujuannya agar keputusan tepat dan mencegah putusan hakim dilakukan upaya hukum.

"Kalau dia (hakim) yakin, itu berarti terkait dengan pembuktian pada unsur pasal. Kalau dia tidak yakin dengan apa yang dia putus, maka kita kembali kepada asas in dubio pro reo, bahwa dalam keraguan, dia harus mengambil putusan yang meringankan terdakwa," ujar Edward di program Rosi bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo di Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Eddy menjelaskan, dalam sistem pembuktian di persidangan, ada perimbangan antara alat bukti dan keyakinan. Hal ini yang membuat perkara pidana berkaitan erat dengan keyakinan hakim.

Menurutnya, ada kemungkinan majelis hakim sudah sepakat dengan vonis 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Namun, untuk kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim masih butuh keyakinan dan kesepakatan majelis hakim.

"Ini mungkin ada keraguan atau belum ada kesepakatan di antara majelis," ujar Eddy.(TribunBatam.id) (KompasTV)

Sumber: KompasTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved