Setelah Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Ditjen Pajak setelah dicopot Menkeu Sri Mulyani dari jabatannya di Kanwil DJP Jaksel
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rafael Alun Trisambodo memilih mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pasca kasus hukum yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satrio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan gegara ulah si anak.
Pengunduran diri itu mulai 24 Februari 2023. Terkait pengunduran dirinya sebagai ASN di Ditjen Pajak ini, Rafael membuat surat terbuka.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rafael dalam surat terbuka yang ditandatangani dan dibumbui materai, Jumat (24/2/2023).
Melalui surat terbuka tersebut, mantan pejabat pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David Latumahina yang menjadi korban penganiayaan anaknya.
"Saya menyadari, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tegasnya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Gegara Ulah Anak
Rafael juga menambahkan, bahwa ia tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani menuturkan, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta, agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun ditindaklanjuti.
Saat ini, Kemenkeu sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun.
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit-unit Eselon 1 di Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Guncangan Ekonomi Global Hambat Pemulihan, Kerentanan Utang Meningkat
Dikeluarkan dari kampus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24022023Rafael-dan-Mario.jpg)