Kamis, 11 Juni 2026

KEUANGAN

TIPS Terhindar dari Lilitan Utang Kartu Kredit, Simak Caranya dari Pakar Keuangan

Kartu kredit adalah utang bukan pendapatan sehingga wajib untuk membayar utang tersebut. Berikut tips terhindar dari lilitan utang kartu krdit.

Tayang:
ISTIMEWA
PERBANKAN - Begini cara terlepas dari jerat utang kartu kredit. FOTO: ILUSTRASI KARTU KREDIT 

Maka Anda wajib membayar seluruh tagihan sebesar Rp 2,5 juta.

Bila Anda tidak mampu untuk membayar seluruh jumlah tagihan, para perencana keuangan menyarankan Anda membayar setengah dari total tagihan.

Lalu setengahnya lagi harus Anda bayarkan di bulan berikutnya. "Anda harus menghindari untuk membayar nilai tagihan minimal," katanya.

Alasannya, agar Anda tidak dikenakan bunga utang terlalu besar.

Langkah kedua, Anda sebaiknya tidak menggunakan kartu kredit kalau tagihan belum lunas.

Dengan begitu tagihan Anda tidak terus membengkak di bulan-bulan selanjutnya.

Untuk menangkal godaan terlalu sering menggesekkan kartu plastik, Anda perlu meninggalkan kartu kredit di rumah.

Baca juga: Begini Syarat Mengajukan Kartu Kredit Bank Mandiri secara Online, Simak Tahapan dan Caranya

Baca juga: Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit Jadi 1 Persen, Minimum Pembayaran 5 Persen dari Tagihan

  • Bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo

Langkah ketiga, Anda harus membayar tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan begitu Anda tidak perlu membayar denda keterlambatan.

Budi menyarankan lebih baik Anda membayar tagihan sebelum tanggal penagihan agar tidak dikenakan bunga tagihan kartu kredit.

"Pastikan Anda mempunyai uang cukup untuk membayar tagihan sebelum menggunakan kartu kredit," kata Budi.

Langkah keempat, Anda sebaiknya rutin \memeriksa jumlah penggunaan kartu kredit.

Kemudian, pikirkan apakah Anda mampu untuk melunasi semua tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Bila Anda merasa tagihan terlalu besar, maka sebaiknya hentikan bertransaksi dengan kartu kredit tersebut.

Bila Anda tidak mau menghentikan kebiasaan tak terpuji itu, Anda akan tenggelam dalam besarnya jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved