PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim
Chuck Putranto terdakwa kasus OOJ kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat beda pendapat soal vonis terdakwa
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Chuck Putranto, terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, sama dengan hukuman untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
Keduanya menjalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelum menjatuhkan vonis untuk Chuck Putranto, terdapat beberapa pertimbangan yang dikedepankan hakim.
Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni perihal memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan Chuck Putranto.
Baca juga: Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Komplek Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.
Terkait hal meringankan, majelis hakim menyatakan kalau usia mantan anak buah Ferdy Sambo yang masih muda ini diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih muda sehingga masih bisa memperbaiki keadaannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa mengaku belum pernah dihukum," kata Hakim Afrizal.
Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diwarnai Beda Pendapat
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Chuck Putranto, sempat ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim.
Dari tiga hakim, ada satu hakim yang mengutarakan pendapat berbeda.
Perbedaan pendapat itu disampaikan Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi.
"Hasil musyawarah dari Majelis Hakim tersebut di atas terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi dalam sidang pembacaan putusan Chuck Putranto, Jumat (24/2/2023).
Dirinya menyampaikan perbedaan pendapat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
Satu di antara pertimbangannya, yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan atas perbuatan Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Sebab, dia melakukan perbuatan itu atas dasar perintah atasannya yang melekat, yakni Ferdy Sambo.
"Unsur dengan sengaja dalam dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 33 Undang-Undang ITE tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ari.
"Unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa," katanya lagi.
Kemudian Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.
"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan terrsebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.
"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.
Beda Pendapat di Vonis Baiquni Wibowo
Sama dengan Chuck Putranto, hakim Ari berpendapat, terdakwa Baiquni Wibowo juga harus dibebaskan karena perbuatannya tidak memenuhi unsur dakwaan, yakni dengan sengaja dan turut serta melakukan.
"Tidak terbukti unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primair maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi di dalam persidangan yang sama.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bersalah dalam kasus ini. (tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan Hakim Vonis Chuck Putranto 1 Tahun Penjara, dan Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25022023Chuck-Putranto.jpg)