PEMBUNUHAN BRIGADIR J
AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada AKP Irfan Widyanto di kasus OOJ pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - AKP Irfan Widyanto menjalani sidang vonis perkara obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang vonis terhadap terdakwa ini hanya selang sehari setelah Arif Rahman Arifin, terdakwa dalam kasus yang sama divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2023) lalu.
Hasil sidang hari ini, anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto, Jumat (24/2/2023).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Baca juga: Kejaksaan Ikut Banding Perkara Ferdy Sambo dkk Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak sistem elektronik atau suatu informasi publik secara bersama-sama," jelasnya.
Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sama dengan vonis Arif Rahman Hakim
Vonis AKP Irfan Widyanto ini sama dengan vonis Arif Rahman Arifin.
Sebelumnya Arif, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J menjalani sidang vonis.
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji itu, Arif divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan jumlah denda yang sama.
Pantauan Tribunnews.com, Arif terlihat menundukkan kepalanya saat majelis hakim membacakan vonis tersebut.
Sesekali telapak tangan dari Arif Rahman seakan menyeka air mata yang tak terbendung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24022023Irfan-Widyanto.jpg)