DISKOMINFO LINGGA

BPK Kepri di Batam Apresiasi Pemkab Lingga Serahkan Laporan Tepat Waktu

Bupati Lingga saat menyerahkan laporan ke BPK Kepri di Batam berharap Pemkab Lingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Prokopim Lingga
Bupati Lingga Muhammad Nizar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BOK Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam baru-baru ini. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga Muhammad Nizar menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diperiksa (unaudited) tahun anggaran 2022 kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

Penyerahan LKPD Unaudited diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima di auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre baru-baru ini.

Muhammad Nizar mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim BPK Perwakilan Kepri, yang telah membimbing Pemkab Lingga sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu.

“Dengan bimbingan dari Tim BPK Perwakilan Provinsi Kepri kepada seluruh OPD di Pemkab Lingga, sehingga Pemkab Lingga dapat menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan ini tepat waktu sebelum batas waktu yang diberikan,” tutur Bupati Lingga dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/2/2023).

Bupati Lingga pun berharap, laporan keuangan yang diserahkan Pemkab Lingga pada hari ini kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri mendapatkan hasil laporan kinerja yang baik.

Baca juga: Desa Bakong Kembali Raih Juara Umum STQ Kecamatan Singkep Barat Lingga

“Semoga Pemkab Lingga kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari hasil audit yang dilakukan BPK nanti,” harapnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna SE MM Ak CPA, CPSAK, CSFA mengapresiasi atas kinerja Pemkab Lingga dengan menyerahkan LKPD Unaudited yang, telah maju 1 bulan lebih cepar.

Dari ketentuan undang-undang, yakni paling lambat 31 Maret atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Lingga dalam menyelesaikan laporan keuangan daerah dengan baik sebelum batas akhir waktu penyerahan. Selanjutnya LKPD Unaudited ini akan segera kami lakukan pemeriksaan bersama tim ke Pemkab Lingga,” kata Jariyatna.

Menurutnya, BPK mempunyai fungsi untuk mendorong pemerintah daerah melaksanakan kebijakan dan strategi pembangunan.

“Melalui kegiatan pemeriksaan, BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Batam dan Kabupaten Tanah Datar Sumbar Bakal Kerjasama Sektor Pertanian

Turut mendampingi pada penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Syamsudi, Inspektur, Kabag Prokopim dan Kepala BPKAD beserta Team beserta jajaran pejabat BPK Perwakilan Kepri.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved