INVESTASI BODONG

Breaking News, Vonis Perkara Investasi Bodong di Lingga, Safaringga Kena 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Hakim PN Tanjungpinang memvonis Safaringga, terdakwa perkara investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau 3 tahun 9 bulan penjara.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
INVESTASI BODONG DI LINGGA - Safaringga saat mengikuti sidang sebelumnya. Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonisnya 3 tahun 9 bulan penjara terkait perkara investasi bodong yang menjeratnya. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim vonis Safaringga 3 tahun 9 bulan penjara dalam perkara investasi bodong.
  • Lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga sebelumnya menuntut 3 tahun 11 bulan penjara.
  • Safaringga, mantan karyawan BNI Life menerima keputusan hakim.
  • Kasus bergulir sejak April 2025, sedikitnya terdapat 11 korban, kerugian tembus hingga Rp3,9 Miliar.

 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 3 tahun 9 bulan penjara.

Hal itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Fausi lewat persidangan yang digelar secara daring atau online sekira pukul 13.00 WIB.

Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan dan Hakim Anggota Amir dari PN Tanjungpinang memimpin persidangan perkara investasi bodong di Lingga ini.

Safaringga dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap sejumlah korban dengan iming-iming investasi keuntungan bunga hingga  20 persen.

Mantan karyawan BNI life itu pun menerima keputusan hakim saat pembacaan vonis selesai dibacakan.

Dalam hal ini, terbukti kerugian yang dialami 11 korban sebesar lebih kurang Rp3,9 miliar.

Vonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang terkait perkara investasi bodong di Lingga ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menuntut 3 tahun 11 bulan penjara.

"Safaringga menerima keputusan tersebut. Tanggapan kami sebagai penuntut pikir-pikir," ungkap JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, saat diwawancarai.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukumnya sempat mendampingi via online.

"Karena sinyal yang susah dari penasihat hukumnya, penasihat hukum Safaringga keluar lebih dulu," ucap Rifan.

Safaringga sebelumnya sempat viral di sosial media atas kasus investasi bodong.

Ia menjerat para korban dengan iming-iming bunga 15 hingga 20 persen.

Safaringga mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

"Untuk sementara Safaringga di Lapas Dabo Singkep," tambah Rifan. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved