RAMADHAN

5 Amalan Bagi Wanita Haid yang Tak Bisa Berpuasa saat Ramadhan

Wanita dewasa pada umumnya tidak akan bisa melakukannya puasa penuh selama sebulan. Berikut beberapa ibadah yang bisa dilakukan selama haid.

Freepik.com
Wanita yang sedang haid tetap dapat melakukan ibadah di bulan puasa. Ilustrasi menstruasi. 

"Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau mencari berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apa pun (selama tidak berniat membaca Al-Quran) maka (membaca Al Quran bagi perempuan haid) tidak diharamkan.

Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al Quran kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al Quran. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari Al Quran semisal surat al-ikhlas." (I'anatuth Thalibin).

Baca juga: Keutamaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 2023 yang Sebentar Lagi Datang

Baca juga: Hikmah Puasa Ramadhan 2023 yang Sebentar Lagi Umat Muslim Jalani

  • Berbuat Kebaikan

Di samping ibadah dalam bentuk spritual, ibadah dalam Islam juga diajarkan lewat kebaikan.

Di antaranya membantu sesama atau memperbanyak kegiatan yang meringankan beban orang lain.

Bisa berupa donor darah, memberikan makan pada masyarakat yang membutuhkan dan lainnya.

  • Berdzikir

Tidak ada batasan kapan dan dimana dzikir dapat dilakukan. Islam menganjurkan untuk selalu mengingat Allah dimana pun dan kapan pun.

Rasulullah sendiri pernah mengatakan betapa pentingnya dzikir bagi kehidupan.

“Perumpamaan antara orang yang dzikir pada Tuhannya dan yang tidak, seperti antara orang yang hidup dan yang mati”. (HR. Bukhari)

Perempuan haid atau nifas, sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah ini. Terutama di bulan Ramadhan.

  • Memberi Makan pada yang Berbuka

Tidak dapat berpuasa karena haid tentu tidak menjadi pantangan bagi kita untuk melakukan ibadah seperti berbagi. Ada pahala yang menunggu jika seseorang mau berbagi makanan saat berbuka puasa.

Seperti yang dikatakan oleh Rasulullah lewat hadisnya.

“Siapa memberi makan orang berpuasa, maka restu pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga. (HR Tirmizi).

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved