Rabu, 8 April 2026

KEUANGAN

PNS dan Pensiunan, Begini Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online

Cara cek saldo Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dilakukan secara online melalui laman Sitara Tapera.

kompas.com
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peserta Tapera bisa cek saldo secara online. 

TRIBUNBATAM.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera telah menyediakan layanan pengecekan saldo bagi PNS yang sudah menjadi peserta dari program tersebut.

Cara cek saldo Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dilakukan secara online melalui laman Sitara Tapera, yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Tapera dan Tabungan Perumahan Rakyat.

Saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang mulai efektif per 14 Juni 2021, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000.

Disadur dari laman resmi BP Tapera, PNS aktif yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Saldo peserta adalah akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum, yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang diterima.

Baca juga: Cara Top Up Saldo OVO lewat ATM BRI hingga Aplikasi BRImo

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT Sebelum Masa Pensiun, Ini Syarat dan Manfaatnya

Cara cek saldo Tapera secara online

Tata cara pengecekan saldo Tapera bagi para PNS dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
  • Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat e-mail
  • Masukkan kode OTP
  • Pilih menu Informasi.

Nantinya, sistem akan menampilkan saldo terkini milik peserta yang datanya dimasukkan.

Pengelolaan dan pemanfaatan dana peserta BP Tapera bekerjasama dengan aktuaris untuk menghitung saldo awal berserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini.

Adapun dana dikelola oleh BP Tapera bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bank BRI berperan sebagai bank kustodian, sedangkan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual.

Dana peserta dikelola dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerjasama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera.

Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana peserta akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan yang menjadi bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

Adapun dana Tapera bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan saat pensiun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved