KEUANGAN

Cara Cairkan Saldo JHT Sebelum Masa Pensiun, Ini Syarat dan Manfaatnya

Klaim sebagian 10 persen JHT ditujukan untuk persiapan memasuki hari tua, sedangkan klaim JHT sebesar 30 persen ditujukan untuk kepemilikan rumah.

|
lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Syarat untuk mencairkan JHT adalah telah memasuki masa pensiun yaitu umur 56 tahun.

Namun, peserta tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski belum memasuki umur pensiun.

Pekerja bisa mengambil sebanyak 10 persen atau 30 persen dari saldo JHT.

Klaim sebagian 10 persen JHT ditujukan untuk persiapan memasuki hari tua, sedangkan klaim JHT sebesar 30 persen ditujukan untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan sebagian saldo JHT

Berikut ini syarat klaim saldo JHT sebagian yang dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Mudah Klaim JHT Online Melalui Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya

Pencairan JHT 10 persen

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan JHT 30 persen

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut: 

Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
  • BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)

Pelunasan sisa pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
  • Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Baca juga: Dapat Uang dan Pelatihan, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja PHK

Baca juga: Panduan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Cara klaim JHT sebagian

Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini tata cara pencairannya:

  • Pastikan Anda membawa dokumen asli
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Mengisi data pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  • Proses pencairan saldo JHT selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved