Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dapat Kritik hingga Digeser 30 Menit

Pemerintah Provinsi NTT mengubah aturan masuk sekolah jam 5 pagi yang diterapkan baru-baru ini menjadi pukul 05.30 WITA

Editor: Dewi Haryati
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT terkait aturan masuk sekolah, Selasa 28 Februari 2023 

NTT, TRIBUNBATAM.id - Aturan masuk sekolah jam 5 pagi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya digeser 30 menit menjadi pukul 05.30 waktu setempat.

Sebelumnya aturan masuk sekolah ini mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Satu di antaranya datang dari Ketua DPRD Sabu Raijua Paulus Rabe Tuka.

Ia mengatakan, instruksi atau aturan yang dikeluarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat agar siswa masuk sekolah jam 5 pagi itu mempersulit siswa.

Terbaru, aturan jam belajar itu diubah dan statusnya masih bersifat uji coba selama satu bulan ke depan.

Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi saat jumpa persn di Kantor Gubernur NTT, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: ALASAN Gubernur NTT Viktor Laiskodat Minta Pelajar Masuk Sekolah Pukul Lima Pagi

Kala itu ia didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera.

Linus Lusi menyampaikan, kesepakatan penerapan aturan jam Sekolah yang dimulai pukul 05.00 WITA merupakan bagian dari perjanjian kerja antara Kadis P dan K Provinsi NTT dengan Kepala Sekolah SMA se-Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu di SMA Negeri 3 Kota Kupang.

"Aturan ini khusus bagi siswa kelas 12 yang sekolahnya telah tergabung dalam kampus-kampus ternama seperti UI, UGM dan beberapa kampus lainnya," kata Linus

Linus Lusi menyebutkan, adapun sepuluh sekolah yang menerapkan aturan itu yakni SMA Negeri 1 Kupang, SMA Negeri 2 Kupang, SMA Negeri 5 Kupang, SMA Negeri 6 Kupang dan SMA Negeri 7 Kupang. SMK Negeri 5 Kupang, SMK Negeri 4 Kupang, SMK Negeri 3 Kupang, SMK Negeri 2 Kupang, dan SMK Negeri 1 Kupang.

"Untuk sepuluh sekolah yang telah ditetapkan dan yang telah menerapkan aturan masuk dari pukul 05.00 WITA akan bergeser ke pukul 05.30 WITA dan dievaluasi menjadi dua sekolah unggul," tuturnya.

Penerapan sekolah mulai jam 5 pagi ini telah dilakukan oleh SMA Negeri 6 yang terletak di Sikumana dan ini bersifat uji coba sambil Pemerintah Provinsi melanjutkan seleksi terhadap 10 sekolah.

Nantinya tinggal menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik dan evaluasinya selama satu bulan dari 26 Februari 2023 sampai 27 Maret 2023 .

"Kita akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder terkait agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, dan layanan transportasi, serta penyiapan infrastruktur," ungkapnya.

Lebih lanjut Linus sampaikan pihaknya akan melakukan rapat atau pertemuan bersama Penjabat Sekda NTT, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan stakeholder untuk mencegah terjadinya masalah yang tidak diinginkan.

Baca juga: Bupati Karimun Ketua HKTI Kepri Kunjungi NTT, Kerja Sama Bidang Peternakan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved