Kasus Dugaan Asusila Seret Oknum Pengasuh Ponpes Jadi Atensi Polisi

Hal baru terungkap dalam kasus dugaan asusila yang menyeret oknum pengasuh ponpes yang kini menjadi atensi polisi.

dok
Ilustrasi asusila seret oknum pengasuh pondok pesantren - Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban untuk mengungkap kasus dugaan asusila yang menyeret oknum pengasuh ponpes di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan asusila yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinsial Z.

Selain telah menaikkan status penyidikan, polisi sudah mendapat hasil visum dari sejumlah satriwati yang diduga menjadi korban asusila oknum pengasuh ponpes tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, setidaknya terdapat lima saksi yang telah diminta keterangannya dalam kasus dugaan asusila ini.

Lima orang itu termasuk saksi korban dugaan asusila.

Jika memang diperlukan, tak menutup kemungkinan polisi menghadirkan saksi lain untuk mengungkap secara terang kasus ini.

Baca juga: Kasus Asusila Seret Oknum Pimpinan Ponpes, Kemenag Bersikap

"Untuk status terlapor, masih menunggu gelar perkara. Kalau alat bukti dan saksi mencukupi, tentu akan menjadi tersangka," ungkapnya, Rabu (1/3/2023).

Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Oka menegaskan saat ini fokus pada kasus yang dilaporkan.

Oka mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini dilaporkan S, yang merupakan saudara kandung dari korban.

Laporan diterima Jumat (24/2/2023) dengan terlapor Z yang merupakan pengurus pondok pesantren.

Adapun alat bukti yang diamankan seragam, pakaian, dan alat komunikasi korban.

"Kami gerak cepat menyelesaikan yang satu ini, kalau status terlapor sudah meningkat, kita dalami kemungkinan adanya korban lain," paparnya.

Pengacara korban, Surya Kusuma Wardana sebelumnya mengatakan kliennya dilecehkan pengasuh berinisial ZM tersebut sebanyak dua kali.

Baca juga: Ketua KPU Karimun Tunggu Status Hukum Oknum PPK Terjerat Kasus Asusila

Untuk korban perempuan berusia 16 tahun, dia warga Kabupaten Semarang.

Surya mengatakan, korban dicabuli dua hari berturut-turut, pada Senin-Selasa (23-24/1/2023).

"Awalnya pelaku dan istrinya keluar rumah, tapi tak lama kemudian, pelaku kembali seorang diri dan meminta untuk dipanggilkan korban," ujarnya. Kemudian korban diminta untuk mengupas jagung. Korban lalu ditanya pelaku, jagung itu ada rambutnya, punya kamu sudah ada rambutnya belum? Lalu korban dirayu dan obrolan pelaku selalu menjurus ke mesum," kata Surya ," ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Selanjutnya pelaku membuka sarungnya, dan korban diminta memegang alat vitalnya.

Selain itu, tangan pelaku juga dimasukan ke kemaluan korban hingga menyebabkan luka.

KORBAN Diberi Rp 250 Ribu

Pengasuh pondok pesantren di Sembungan Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, ZM, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, sempat memberi uang tutup mulut.

Pemberian uang tersebut diungkap oleh salah seorang guru yang juga menjadi pendamping korban, Agus Siswanto.

Baca juga: Dijanjikan Dapat Kerja, Wanita Muda di Batam Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya

"Setelah kejadian pelecehan tersebut, korban kabur dari pondok. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan kakaknya," ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Kakak korban kemudian berniat mengembalikan uang sebesar Rp 250.000 tersebut.

"Kakak korban datang ke pondok dan mengembalikan uang tersebut. Keluarga berharap kasus ini tetap lanjut karena korban sampai saat ini masih mengalami trauma, bahkan kalau melihat mobil sering histeris karena mengira akan dijemput pelaku," kata Agus.

Menurut Agus, perbuatan ZM sangat keji. Karena dilakukan di lingkungan pondok pesantren kepada santri yang masih di bawah umur.

"Jadi pertama perbuatan mesum dilakukan di ruangan pondok dan perbuatan kedua di kantor BLK, itu disertai ancaman dan rayuan," ungkapnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Ade Permana)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved