Kasus Dugaan Asusila Seret Oknum Pengasuh Ponpes Jadi Atensi Polisi
Hal baru terungkap dalam kasus dugaan asusila yang menyeret oknum pengasuh ponpes yang kini menjadi atensi polisi.
SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan asusila yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinsial Z.
Selain telah menaikkan status penyidikan, polisi sudah mendapat hasil visum dari sejumlah satriwati yang diduga menjadi korban asusila oknum pengasuh ponpes tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, setidaknya terdapat lima saksi yang telah diminta keterangannya dalam kasus dugaan asusila ini.
Lima orang itu termasuk saksi korban dugaan asusila.
Jika memang diperlukan, tak menutup kemungkinan polisi menghadirkan saksi lain untuk mengungkap secara terang kasus ini.
Baca juga: Kasus Asusila Seret Oknum Pimpinan Ponpes, Kemenag Bersikap
"Untuk status terlapor, masih menunggu gelar perkara. Kalau alat bukti dan saksi mencukupi, tentu akan menjadi tersangka," ungkapnya, Rabu (1/3/2023).
Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Oka menegaskan saat ini fokus pada kasus yang dilaporkan.
Oka mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini dilaporkan S, yang merupakan saudara kandung dari korban.
Laporan diterima Jumat (24/2/2023) dengan terlapor Z yang merupakan pengurus pondok pesantren.
Adapun alat bukti yang diamankan seragam, pakaian, dan alat komunikasi korban.
"Kami gerak cepat menyelesaikan yang satu ini, kalau status terlapor sudah meningkat, kita dalami kemungkinan adanya korban lain," paparnya.
Pengacara korban, Surya Kusuma Wardana sebelumnya mengatakan kliennya dilecehkan pengasuh berinisial ZM tersebut sebanyak dua kali.
Baca juga: Ketua KPU Karimun Tunggu Status Hukum Oknum PPK Terjerat Kasus Asusila
Untuk korban perempuan berusia 16 tahun, dia warga Kabupaten Semarang.
Surya mengatakan, korban dicabuli dua hari berturut-turut, pada Senin-Selasa (23-24/1/2023).
"Awalnya pelaku dan istrinya keluar rumah, tapi tak lama kemudian, pelaku kembali seorang diri dan meminta untuk dipanggilkan korban," ujarnya. Kemudian korban diminta untuk mengupas jagung. Korban lalu ditanya pelaku, jagung itu ada rambutnya, punya kamu sudah ada rambutnya belum? Lalu korban dirayu dan obrolan pelaku selalu menjurus ke mesum," kata Surya ," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Selanjutnya pelaku membuka sarungnya, dan korban diminta memegang alat vitalnya.
Selain itu, tangan pelaku juga dimasukan ke kemaluan korban hingga menyebabkan luka.
KORBAN Diberi Rp 250 Ribu
Pengasuh pondok pesantren di Sembungan Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, ZM, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, sempat memberi uang tutup mulut.
Pemberian uang tersebut diungkap oleh salah seorang guru yang juga menjadi pendamping korban, Agus Siswanto.
Baca juga: Dijanjikan Dapat Kerja, Wanita Muda di Batam Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya
"Setelah kejadian pelecehan tersebut, korban kabur dari pondok. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan kakaknya," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Kakak korban kemudian berniat mengembalikan uang sebesar Rp 250.000 tersebut.
"Kakak korban datang ke pondok dan mengembalikan uang tersebut. Keluarga berharap kasus ini tetap lanjut karena korban sampai saat ini masih mengalami trauma, bahkan kalau melihat mobil sering histeris karena mengira akan dijemput pelaku," kata Agus.
Menurut Agus, perbuatan ZM sangat keji. Karena dilakukan di lingkungan pondok pesantren kepada santri yang masih di bawah umur.
"Jadi pertama perbuatan mesum dilakukan di ruangan pondok dan perbuatan kedua di kantor BLK, itu disertai ancaman dan rayuan," ungkapnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Ade Permana)
Sumber: Kompas.com
Kerinduan sang Ibu Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia Ingin Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bawen Kabupaten Semarang, Ini Identitas 9 Pengemudi Terlibat |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah 2025 Semarang Sudah Cair Rp 621,50 Miliar, Cek Besaran DAU |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil 2025 Semarang Sudah Cair Rp 20,4 Miliar, DBH PPh Pasal 21 Terbesar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nur Arifah Wakil Bupati Semarang Periode 2025-2030, Dulu Kades Rembes 2 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.