BATAM TERKINI
Penganiayaan di VG Club Batam, Polisi Tangkap 3 Tersangka Kurang dari Satu Hari
Polisi menangkap tiga tersangka penganiayaan di VG Club Pasific Batam kurang dari satu hari atau 24 jam.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku penganiayaan berinisial J (28), S (39) dan Ss (23).
Ketiganya berurusan dengan polisi karena menganiaya pengunjung VG Club Pasific Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Minggu (26/2/2023) dini hari.
Kejadian itu menjadi atensi dari Kapolresta Barelang.
Tepatnya setelah polisi menerima laporan adanya kasus penganiayaan di Batam tersebut.
Polisi menangkap tiga tersangka kurang dari 1x 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan peristiwa itu bermula saat Y dan empat orang temannya mendatangi VG Club Pasific, Batuampar sekira pukul 00.05 WIB.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban dan kawan-kawan langsung memesan meja.
Sekira 10 menit kemudian korban melihat N (abang angkat dari istri korban) menuju ke meja korban.
Di waktu bersamaan Y dirangkul oleh salah satu pelaku J dari belakang.
Sontak korban langsung melerai dan merangkul pelaku sambil menanyakan hal itu.
Namun pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk) marah-marah dan menendang kursi.
Hal itu membuat teman korban bereaksi hingga terjadilah keributan antara mereka.
Tersangka J yang marah kemudian memberitahukan kepada teman- temannya yang berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Teman-teman J kemudian datang dan secara bersama-sama langsung mengeroyok ke arah wajah dan kepala korban.
Korban saat itu sempat di bawa oleh temannya ke dalam toilet, namun tidak berapa lama tiba-tiba masuk tiga orang pelaku ke dalam toilet dan menarik korban keluar.
Begitu berada di depan pintu toilet, para pelaku kembali memukuli korban secara bergantian hingga babak belur.
Peristiwa ini, sempat dileraikan oleh securiti setempat dan berhasil mengamankan korban.
Kasus penganiayaan di Batam itu membuat korban mengalami memar dan bengkak pada bagian rahang kiri, kening, serta mata sebelah kiri, mulut, bibir dan hidung.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan anggota langsung memeriksa CCTv lokasi kejadian saat menerima laporan.
Polisi yang saat itu langsung mengetahui ciri-ciri langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku sebelum 24 jam.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya, Rabu (1/3/2023).(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Gembok Merah Bea Cukai Terpasang di Puluhan Kontainer Diduga Berisi Limbah Elektronik di Batam |
![]() |
---|
Janin 4 Bulan Diberi Nama Bhayangkara Simbol Duka Keluarga Korban Kekerasan Oknum Polisi |
![]() |
---|
74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal di Batam Diamankan, Dua Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal |
![]() |
---|
Sudah Sepekan Warga Bengkong Kesulitan Dapat Gas LPG 3 Kg, Mereka Cari Hingga ke Batam Centre |
![]() |
---|
Hendra Asman Ajak Warga Batam Rayakan Mid Autumn dengan Damai dan Penuh Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.