Batam Terkini

74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal di Batam Diamankan, Dua Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal

Sebanyak 74 kontainer diduga berisi limbah elektronik ilegal berhasil diamankan di Batam, oleh Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup di Pelabuhan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret kontainer yang diduga berisi limbah elektronik di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kota Batam, Selasa (7/10/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 74 kontainer diduga berisi limbah elektronik ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup di Pelabuhan Batuampar Kota Batam

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat limbah elektronik yang masuk ke Indonesia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyebutkan dari total kontainer tersebut, 61 kontainer telah diperiksa fisik.

"Ada 2 tahap. Tahap pertama ada 23 kontainer. 18 kontainer diantaranya sudah periksa fisik menunggu reekspor, 3 kontainer kondisi tersegel tunggu pemeriksaan fisik, dan 2 kontainer return on board ke negara asal," ujar Evi pada Selasa (7/10/2025).

Ia melanjtkan untuk tahap kedua ada 53 kontainer, dengan 43 kontainer sudah periksa fisik dan 10 kontainer kondisi tersegel menunggu periksa fisik.

"Total 74, sebagian besar kontainer telah diperiksa, dan proses re-ekspor sedang berjalan sesuai prosedur. Seluruh kontainer yang tersegel tetap diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan," tambahnya.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai dan KLH menemukan berbagai jenis limbah elektronik yang rusak dan terkontaminasi.

Termasuk potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board (PCB), blok sparepart berkarat, komponen AC kotor dan basah, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa. 

Semua temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran yang kini ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmennya melindungi lingkungan. 

"Industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan dan menyerap tenaga kerja. Namun, kami mengimbau perusahaan mengambil bahan baku dari dalam negeri dan bertanggung jawab terhadap lingkungan," jelas Zaky.

Langkah Bea Cukai Batam dimulai sejak Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26-27 September 2025. 

NHI mencatat lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang dicurigai mengandung limbah B3 ilegal. 

Selanjutnya, penyegelan dilakukan pada 26-29 September 2025 dan pemeriksaan fisik berlangsung pada 30 September 2025, dihadiri langsung Zaky dan perwakilan KLH, termasuk Direktur PPLH, Plt. Direktur PLB3, dan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam rilisnya menuturkan, temuan ini menjadi bukti modus impor limbah B3 masih terjadi. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved