Batam Terkini
Janin 4 Bulan Diberi Nama Bhayangkara Simbol Duka Keluarga Korban Kekerasan Oknum Polisi
Bukan untuk orang dewasa - salib itu untuk janin berusia 4 bulan yang gugur dalam rahim ibunya, FM (28), seorang bidan asal Medan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Batam - Sebuah salib kayu baru dengan nama Bhayangkara ditenteng sejumlah pengunjung memasuki kawasan RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (7/10) sore.
Bukan untuk orang dewasa salib itu untuk janin berusia 4 bulan yang gugur dalam rahim ibunya, FM (28), seorang bidan asal Medan.
Nama "Bhayangkara" bukan dipilih sembarangan. Ini adalah bentuk protes keras keluarga, sang ayah adalah anggota Bhayangkara, Brigpol YAAS (29) dari Polsek Sagulung yang kini dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Rahmad, abang korban, dengan wajah sedih menuliskan nama itu di salib. Kuasa hukum korban, Leo Halawa, yang juga satu paguyuban suku Nias menjelaskan makna di balik nama tersebut.
"Bayi tersebut sudah lengkap organ tubuhnya tangannya sudah ada, begitu juga kakinya. Bagi suku kami Nias, ketika dia meninggal maupun hidup, ini ada adat istiadatnya," ungkap Leo dengan nada penuh emosi.
Dalam adat Nias, janin yang telah memiliki organ lengkap, meski belum lahir sudah dianggap sebagai anggota keluarga yang wajib diperlakukan secara sakral.
"Hasil perundingan keluarga bersama kami, maka anak tersebut dinamai Bhayangkara. Dia merupakan hasil hubungan gelap anggota Polri, dan adik kami menjadi korban," tegas Leo.
Nama "Bhayangkara" mengandung ironi yang menyakitkan sekaligus protes simbolik. Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa ayah janin adalah bagian dari korps Bhayangkara. Di sisi lain, ini mengingatkan institusi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber trauma.
"Adik kami depresi hingga fisik dan mentalnya drop, mengakibatkan hal fatal. Maka kami akan memakamkan anak itu dengan acara sakral layaknya pemakaman pada umumnya," kata Leo menjelaskan keputusan keluarga.
Ahmad, kerabat keluarga lain yang turut hadir, menegaskan meminta hukum ditegakkan. Ia berharap jangan ada pandang bulu. Kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur perdata untuk mencari keadilan bagi korban.
"Kami akan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum terhadap YAAS. Kalau dia masih aktif, kami pastikan selain tuntutan pidana, melalui jalur perdata akibat perbuatannya. Kita akan menarik institusinya," ancam Leo.
Keluarga menegaskan tuntutan mereka sederhana namun mendasar, yakni Proses pelaku, jangan biarkan dia berkeliaran.
"Kami tidak ingin ada FM lain menjadi korban. Tindak tegas YAAS, supaya tidak ada YAAS lainnya. Itu permohonan kami Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri, kepada bapak Presiden," tegas Leo.
Di ruang 103 Lorong Bougenvile RS Bhayangkara, FM terbaring tak berdaya. Wajahnya pucat bak orang mati, infus masih menancap di tangannya. Semalam ia bertaruh nyawa rahimnya dikuret dalam tindakan medis untuk mengangkat janin yang gugur.
74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal di Batam Diamankan, Dua Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal |
![]() |
---|
Sudah Sepekan Warga Bengkong Kesulitan Dapat Gas LPG 3 Kg, Mereka Cari Hingga ke Batam Centre |
![]() |
---|
Hendra Asman Ajak Warga Batam Rayakan Mid Autumn dengan Damai dan Penuh Kasih |
![]() |
---|
Prosedur Ketat Truk Sampah Masuk TPA Punggur, Wajib Timbang dan Disemprot Pelarut |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp4,5 Milliar, Kejati Tahan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.