Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

Editor: Dewi Haryati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan). Kementerian Keuangan tolak surat pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023 lalu.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kemudian, berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun tertanggal 27 Februari 2023.

Tepat tiga hari setelah Rafael mengundurkan diri dari status ASN pada 24 Februari 2023 kemarin.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Jalani Pemeriksaan LHKPN di KPK

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status ASN, seusai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (24/2/2023).

Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterima Tribunnews pada Jumat.

Surat itu ditandatangani Rafael di atas materai Rp 10.000.

Melalui surat itu Rafael mengatakan, per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.

Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak Ketua Umum GP Ansor.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi prases hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved