Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicopot, Buntut Suka Pamer Hidup Mewah
Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatannya mulai 2 Maret 2023, buntut pamer hidup mewah di medsos
YOGYAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini buntut dari gaya hidup mewah yang suka dipamerkan Eko di media sosial.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menginstruksikan kepada Direktoral Jenderal Bea Cukai untuk membebastugaskan Eko Darmanto secepat mungkin.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Eko.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin. Karena sampai saat ini belum tapi saya minta segera," kata Suahasil Nazara, dalam konferensi persnya, Rabu (1/3/2023) lalu.
Suahasil menyebut bahwa unggahan Eko Darmanto di media sosial dinilai menujukkan perilaku pamer yang berlebihan.
Di mana hal itu tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak
"ED pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai di Yogyakarta. Terdapat foto unggahan di akun medsos saudara ED, yang dinilai menunjukkan perilaku pamer berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kementerian Keuangan," kata Suahasil.
Sementara itu, Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai DI Yogyakarta mulai 2 Maret 2023.
Pencopotan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/03032023Eko-Darmanto.jpg)