Hadi Candra dkk Terdakwa Korupsi di Natuna Divonis Bebas Hakim PN Tanjungpinang

Hakim PN Tanjungpinang vonis bebas Hadi Candra dkk, lima terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna, Senin (6/3)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 pada persidangan Senin (6/3/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015.

Lima terdakwa itu antara lain, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012 Makmur.

Kemudian, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016, Syamsurizon.

Selanjutnya, mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, dan Ilyas Sabli.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif, pada Senin (6/3/20203).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton.

Baca juga: Korupsi di Natuna, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu pekan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan para terdakwa melakukan pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Diketahui, 5 terdakwa ini sempat dituntut JPU dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan meminta terdakwa agar segera di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Jimmy di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023) lalu.

Selain itu, kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 345,5 juta.

Baca juga: 22 Mantan Anggota DPRD Natuna Diperiksa Kejati Kepri, Kasus Apa?

"Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ungkap JPU.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved