NATUNA TERKINI
22 Mantan Anggota DPRD Natuna Diperiksa Kejati Kepri, Kasus Apa?
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus bilang, pemeriksaan 22 saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti kasus ini
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa setidaknya 22 saksi.
Itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Khusus (TPK) pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
22 saksi yang diperiksa itu seluruhnya mantan anggota DPRD Natuna yang bertugas di periode tersebut.
Diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni HC, IS, RA, M dan S.
Baca juga: Korupsi di Natuna, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Asal Natuna Tipu Belasan Korbannya, Ditangkap di Batam
Berikut daftar mantan anggota dewan Natuna yang diperiksa Kejati Kepri:
1. DI, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014;
2. DW, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014;
3. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
4. WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
5. M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
6. Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
7. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015;
8. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
9. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
10. MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014;