MOTOR LISTRIK
Konversi ke Motor Listrik, Ini Syarat Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah
Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mulai diterapkan pada 20 Maret 2023.
Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:
- Motor layak digunakan
- Kapasitas mesin motor 110-150 cc
- Motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif
- Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan insentif atau bantuan untuk pembelian 235 ribu unit mobil dan motor listrik.
Insentif ini disebut akan diberikan hingga Desember 2023.
"Kami pada tahun 2023 mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV itu sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023."
"Sementara untuk kendaraan roda empat mobil, kami usulkan 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkomarves yang dikutip Tribunnews, Senin (6/3/2023).
Tak hanya itu, Gumiwang juga mengatakan adanya pemberian bantuan untuk pembelian bus sebanyak 138 unit sampai Desember 2023.
Gumiwang mengatakan, untuk mobil listrik berbasis baterai, akan menggunakan produksi dari Hyundai dan Wuling.
Selain itu, Gumiwang juga menjelaskan mekanisme pembelian mobil, motor, dan bus listrik berbasis baterai ini yaitu orang yang sama tidak dapat membeli mobil hingga bus sebanyak dua unit.
Gumiwang juga mengatakan adanya kebijakan ini untuk menarik investor produsen pembuat kendaraan listrik berbasis baterai.
"Dengan adanya program ini, akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja EV ini salah satunya prinsipnya adalah dia memiliki fasilitas produksi di Indonesia dan kemudian nanti tingkatkan fasenya sampai ke TKDN," jelas Gumiwang.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Inilah Jenis Motor Listrik Murah Harga di Bawah Rp 10 Jutaan |
![]() |
---|
Syarat Dapat Subsidi Makin Mudah, Ini Daftar Motor Listrik Harga Mulai Rp 5 Jutaan |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit |
![]() |
---|
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP |
![]() |
---|
Trik Merawat Motor Listrik agar Tidak Mudah Rusak, Lakukan 5 Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.