Teddy Minahasa Mengaku Pusing Setelah Dengar Mantan Polisi Jenderal Bintang Tiga
Sidang lanjutan jual beli narkoba jenis sabu-sabu menghadirkan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pusing ketika diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim PN Jakbar.
Dalam sidang lanjutan perkara jual beli sabu-sabu barang bukti ungkap kasus yang menyeret sejumlah oknum polisi kali ini menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.
Teddy Minahasa kemudiam bertanya tentang kapan tepatnya tindak pidana narkotika dinyatakan ada.
Ahwil yang mendengar pertanyaan Teddy Minahasa itu tampak tergagap sejenak.
Hingga membuat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengulangi pertanyaan Teddy.
Adapun dalam persidangan ini, Ahwil menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ahwil menjelaskan beberapa hal termasuk undercover buying atau pembelian terselubung, uji laboratorium, hingga motif peredaran narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-Teddy-Minahasa-di-PN-Jakbar.jpg)