Teddy Minahasa Mengaku Pusing Setelah Dengar Mantan Polisi Jenderal Bintang Tiga
Sidang lanjutan jual beli narkoba jenis sabu-sabu menghadirkan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).
"Sebentar, sebentar ahli kalau sudah bingung ke sini lihat. Biar terang," kata Jon dalam persidangan, Senin (6/3/2023).
Mendengar hal itu, penonton sidang seketika tertawa.
Hakim Jon lantas menanyakan kembali pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," jelas Ahwil.
Teddy lalu bertanya apakah percakapan berkait narkotika, namun tidak ada barang bukti dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Mendengar hal itu, Ahwil mencontohkan kasus jenderal bintang empat yang ditangkap Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat meski tanpa barang bukti di tangannya.
"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," urai Ahwil.
Setelah itu, Jon kembali mempersilakan Teddy Minahasa mengajukan pertanyaan lanjutan.
Namun, mantan Kapolda Sumatera Barat itu enggan bertanya lagi kepada saksi.
"Tidak ada (pertanyaan lagi) Yang Mulia. Kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia, terima kasih," ucap Teddy Minahasa.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-Teddy-Minahasa-di-PN-Jakbar.jpg)