BERITA KRIMINAL
24 Orang Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Oknum Guru, Para Korban Trauma Berat
Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku. AKP Hitler Hutagalung menjelask
Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.
AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com
Pembantaian Sadis Satu Keluarga di Pacitan, Kini Pelaku Pembunuhan Ditemukan Tewas Membusuk |
![]() |
---|
Hanya 17 Menit Sindikat Ini Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant Bank BUMN, Dibantu Orang Dalam |
![]() |
---|
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Korban Disiram Pakai Air Keras Kemudian Ditinggal dan Meninggal |
![]() |
---|
Dua Janda Muda Jajakan Diri, Ditangkap Satpol PP Usai Berhubungan Badan di Kosan |
![]() |
---|
Diduga Dibunuh Pelaku Pencabulan Anaknya, Pria di Padang Pariaman Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.