BATAM TERKINI

Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar Dibekuk Polisi, Sengaja Modifikasi Tangki Mobil

Pelaku penyelewengan BBM Subsidi jenis Solar Subsidi dibekuk oleh petugas kepolisian. Pelaku menggunakan kartu resmi untuk mengisi BBM

Editor: Eko Setiawan
Istimewas/Humas Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang memperlihatkan barang bukti penyelewengan BBM Subsidi jenis Solar Subsidi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang membongkar pratik penyelewengan BBM Subsisi jenis Solar subsidi.

Penangkapan tersebutb dilakukan pada 3 Maret 2023 lalu, dalam kasus ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tesangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam Konfrensi Pers bersama awak media mengatakan, modus pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara memodifikasi tangki mobil agar muat lebih banyak.

"Jadi pelaku memang sengaja melakukan modifikasi mobilnya. Awalnya tangki mobil hanya berkapasitas 45 liter, kemudian setelah dimodifikasi menjadi 60 liter," sebut Budi menjelaskan, Selasa (7/3/2023).

Diketahui, Pelaku yang di amankan berinisial YY (26) dia di tangkap, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji - Kota Batam.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa Pegawai Disperindag Batam terkait BBM Subsidi

Penangkapan sendiri dilakukan oleh Unit V Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan Penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut di temukan adanya 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kec. Batu Aji.

"Kendaran dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan di dapati Fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari," sebut Budi.

Tidak sampai di sana, polisi kemudian mengikuti mobil tersebut dan akhirnya sampailah di salah satu rumah.

Rumah itu merupakan tempat di mana pelaku memindahkan hasil lansir solar bersubsidi kedalam sebuah jerigen.

"Dari sana tim melakukan pemeriksaan pada mobil dan di temukan bahwa di dalam mobil ada 2 Jerigen BBM Berisi Solar dan juga pada Tanki mobil sudah di Modifikasi," lanjut Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 Buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda.

Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Mulai Naik, Harga Bahan Pangan Batam Masih Stabil

Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Buah Selang ukaran kurang lebih 2 Meter.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.(koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved