Kasus Asusila Jerat Dua Oknum Guru Ponpes, Korbannya 24 Santri Laki Laki

Polisi menetapkan dua oknum guru pondok pesantren (ponpes) sebagai tersangka kasus asusila terhadap 24 santri laki-laki.

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Istimewa
Dua oknum guru pondok pesantren menjalani pemeriksaan di Polres Padang Lawas, Senin (6/3/2023). Sedikitnya 24 santri laki-laki menjadi korban asusila yang kini menjalani trauma healing. 

SUMUT, TRIBUNBATAM.id - Sedikitnya 24 santri laki-laki menjadi korban kasus asusila dua oknum gurunya.

Mereka kini menjalani trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Polisi menangkap dua oknum guru Pondok Pesantren di Padang Lawas berinisial Sd (30) dan Ms (26) pada Senin (6/3/2023).

Penangkapan ini hanya beberapa jam setelah orang tua korban asusila membuat laporan polisi.

Berdasarkan pengakuan korban, santri dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini.

Keduanya diduga melecehkan para santri laki-laki dengan cara meraba, mencium hingga menghisap kemaluan para korban.

Baca juga: Kasus Asusila, Kakek di Bekasi Kepergok Tak Pakai Celana di Rumah Nenek 95 Tahun

Pihak pesantren merasa tercoreng lalu mengadakan rapat dan memutuskan memecat keduanya.

"Kalau di pesantren dipanggil ustadz. Mereka guru pelajaran Fiqih," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, Selasa (7/3/2023).

Saat beraksi, dua oknum guru ini berpura-pura minta dipijit.

Mereka memanggil santri laki-laki berusia antara 14 hingga 16 tahun ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.

Bahkan, sesekali dua guru ini langsung mendatangi santrinya ke kamarnya.

"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," sebutnya.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved