Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Asusila, Korbannya 10 Tahun Masih Trauma

Seorang santriwati berumur 10 tahun jadi korban asusila oknum guru ngaji. Anak korban asusila oknum guru ngaji itu dilaporkan masih trauma.

TRIBUNBATAM.ID
Ilustrasi Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Asusila Anak Umur 10 Tahun. 

TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial R (33).

Ia berstatus tersangka kasus asusila dimana korbannya merupakan santrinya sendiri yang berumur 10 tahun.

Korban kasus asusila oknum guru ngaji itu kini masih trauma.

Anak 10 tahun itu masih menjalani rehabilitasi di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).

Anggota Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap oknum guru ngaji tersangka kasus asusila itu di salah satu desa di Kecamatan Luyo, Minggu (24/9/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, oknum guru ngaji itu mengakui perbuatannya tak terpujinya itu.

Baca juga: Pria di Bengkalis Jadi Pelaku Asusila 40 Anak yang Tergabung di Komunitas Motor

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan telah berstatus tersangka," ungkap Kapolres Polewali Mandar melalui KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana, Selasa (26/9/2023).

Kasus asusila yang menyeret oknum guru ngaji sebagai tersangka terjadi di rumah pelaku yang menjadi tempat belajar mengaji.

Tersangka tega menyentuh area sensitif korban asusila yang masih berumur 10 tahun itu.

Dari bukti visum korban, terdapat luka lecet, tapi ini bukan persetubuhan.

"Pelaku saat ini telah mendekam di Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata," ujarnya.(TribunBatam.id) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli)

Sumber: TribunSulbar.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved