BATAM TERKINI

Penganiayaan di Batam Terjadi Gegara Stop Kontak, Dehi Sakit Hati Disebut Maling

Polisi mengungkap motif penganiayaan di Batam hingga menyebabkan korbannya alami luka serius akibat senjata tajam.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PENGANIAYAAN DI BATAM - Tersangka penganiayaan di Batam, Dehi Kamil saat ungkap kasus di Polsek Bengkong, Rabu (8/3/2023). 

BATAM, TRIBUN BATAM.id - Pria bernama Dehi Kamil tampak lesu di hadapan wartawan dan polisi di Polsek Bengkong.

Dehi padahal dikenal paling berani di kawasan indekosnya di Bengkong Kodim.

Sehari-hari, Dehi bekerja sebagai pekerja harian lepas.

Namun kali ini dia harus tertunduk dan nyaris tak berkata-kata.

Dehi sengaja dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Polsek Bengkong, sebab dia sebelumnya membacok seorang pria yang juga tetangga di area indekosnya.

Saat ini, Dehi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

"Saya menyesal. Saya sungguh menyesal," ujar Dehi, Rabu (8/3/2023).

Ia mengaku awalnya dia tidak berniat untuk membacok korban yang tidak lain adalah rekannya itu.

Dehi mengaku sakit hati setelah korban mengatakannya maling.

Padahal menurutnya niatnya baik saat itu.

Awalnya Dehi berniat membantu bapak indekosnya membetulkan pompa air yang rusak.

Karena tidak memiliki stop kontak, bapak indekos meminjamkan kepada korban, Amin Wijaya tetangga Dehi.

Kurang lebih empat hari, alat itu di pakai olehnya untuk memperbaiki pompa air.

Waktu itu, karena bertepatan dengan hari Jumat, bapak kosnya itu pergi salat Jumat di masjid yang tidak jauh dari lokasi kos-kosannya.

Karena takut barang-barang termasuk stop kontak hilang.

Dirinya berinisiatif untuk menyimpan di dalam kamarnya.

"Setelah bapak kos pulang Jumatan. Saya kemudian turun ke lantai dasar berniat ingin ketemu bapak kos. Tiba-tiba istri korban datang dan menanyakan stop kontak tersebut," ceritanya.

Saat itu dirinya sempat jawab stop kontak yang dimaksud ada di kamarnya. Apakah diambil sekarang.

Istri korban tak mau dengan alasan tunggu suaminya pulang saja baru dikembalikan.

"Selang beberapa menit saya langsung pulang ke kamar. Sorenya korban gedor-gedor pintu kamar saya dan langsung bilang saya maling," katanya.

Dari perkataan itu, ia mengaku langsung naik darah dan mengambil sebilah pisau dan langsung membacok korban.

"Niat saya ingin membacok korban di dada. Namun waktu itu dia tangkis sehingga kena tangan bagian kiri korban," imbunya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra sebelumnya mengatakan, pisau yang digunakan Dehi untuk menganiaya korbannya ia ambil dari belakang bengkel.

"Dehi nekat menikam korban menggunakan sebilah pisau lantaran sakit hati dibilang maling. Korban menderita satu luka tusukan di bagian tangan kiri dan mendapatkan 20 jahitan. Korban ditikam pelaku dari depan,” bebernya.

Kini, pelaku mendekam di jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau ancaman 2,6 tahun.

“Kami kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tutup Kapolsek.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved