Penganiayaan ART di Batam

Breaking News, Roslina Fang Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam Tiba di PN Batam

Roslina terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam kenakan kaos berwarna merah dengan nomor punggung 61 Kejaksaan Negeri Batam, saat tiba di PN Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
TIBA DI PN BATAM - Terdakwa kasus majikan aniaya ART di Batam, Roslina Fang tiba di gedung Pengadilan Negeri Batam untuk jalani sidang kedua, Kamis (6/11/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus penganiayaan ART (Asisten Rumah Tangga) di Batam, Roslina Fang, akhirnya tiba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) pagi. 

Mobil tahanan benopol BP 7080 C yang ditumpangi para tahanan tiba di PN Batam, sekira pukul 10:10 WIB, membawa belasan penumpang. 

Satu per satu tahanan mulai turun. Rombongan pertama tahanan pria, disusul wanita. Di antara deretan tahanan itu, sosok terdakwa Roslina Fang muncul dan menjadi sorotan. 

Roslina tampak mengenakan kaos berwarna merah dengan nomor punggung 61 Kejaksaan Negeri Batam.  Ia mengenakan celana cream biru dan sepatu putih.

Mengenakan masker, wanita itu menenteng satu botol mineral dan kantongan kain layaknya dompet. 

Ia tampak buru-buru, langkah kakinya cepat memasuki ruang sel PN Batam seolah ingin menghindari sorotan media. 

Tak sepatah kata pun terucap darinya. Ia memilih diam, wajahnya ditutup rambutnya yang terurai lalu masuk ke ruang sel, tepat di pojokan tembok dinding. 

Hari ini, terdakwa Roslina akan menjalani sidang kedua dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum. 

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10:00 WIB, diundur pukul 13:00 WIB. 

Di lokasi, sejumlah kelurga dari paguyuban korban Intan dan terdakwa Merlin, sudah berdatangan ke gedung PN Batam. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved