BERITA KRIMINAL

Uang Pembangunan Masjid Dikorupsi, Kejaksaan Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyid

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi korupsi uang negara 

Serta subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,

atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka yang para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Untuk informasi, Masjid Raya Senapelan, berlokasi di Jalan Senapelan, tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, Kota Pekanbaru. Masjid Raya ini dulunya bernama Nur Alam.

Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga melakukan pengusutan, dalam hal ini terkait pemugaran.

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved