Diskominfo Kepri Gelar Pendampingan Pengelolaan Website PPID Hadirkan Ketua KI
Diskominfo Kepri gelar pendampingan pengelolaan website PPID. Kegiatan ini mendapat antusias dari para admin PPID yang hadir selama kegiatan
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Kepri Ferry M Manalu jadi narasumber kegiatan Pendampingan Pengelolaan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri selaku PPID dan ditujukan kepada 43 admin PPID Pelaksana yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kepri.
Selain Ferry M Manalu, Wakil Ketua Jazuli beserta Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Kepri Abdurrakhman Arif juga menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, mengatakan kegiatan pendampingan tersebut menjadi program utama bagi Diskominfo Kepri.
Selain untuk mendukung pengelolaan website OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lebih informatif dan berkualitas, juga menjadi sarana evaluasi.
"Pendampingan ini juga bertujuan untuk menyamakan visi terhadap keterbukaan informasi di Pemprov Kepri. Semua OPD melalui admin pelaksanaanya harus memahami bahwa keterbukaan informasi adalah prinsip bahwa informasi publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara bebas, mudah, dan tanpa hambatan berarti," jelas Hasan.
Baca juga: Diskominfo Lingga Gelar PPID Utama dan Pelaksana Wujudkan Visi Misi Bupati
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di ruang rapat Gedung KSP Jl. Basuki Rahmat No. 1, selama tiga hari berturut-turut. Yakni dari Selasa - Kamis (7 - 9/3/2023) dan disambut antusias oleh peserta.
Seluruh admin pelaksana di 43 OPD hadir tanpa absen dan bahkan ada OPD yang mengutus tiga orang admin pelaksana meski yang diminta hanya satu orang.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Ferry M. Manalu hadir memaparkan materi mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Ferry mengatakan, DIP merupakan informasi yang wajib disebarkan atau diketahui masyarakat karena bersifat umum dan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.
Sementara DIK merupakan informasi yang tidak bisa disebarkan ke masyarakat karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif.
"DIP dan DIK ini sangat penting diketahui secara seksama oleh setiap OPD. Karena DIP dan DIK menentukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri," ujar Ferry.
Selaku Komisi Informasi Kepri, pihaknya bertekad untuk terus mengawal dan melakukan perbaikan dalam berbagai aspek. Salah satunya dengan menetapkan DIP dan DIK ini. Termasuk pada seluruh Badan Publik di Provinsi Kepri.
Tidak itu saja, Ferry juga meminta Kepala OPD di Provinsi Kepri beserta admin pelaksana dan Badan Publik untuk menguasai dan memahami Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021.
Baca juga: Diskominfo Lingga Sosialisasikan PPID Pembantu Kelola Informasi Publik
Ferry juga memaparkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pada Perki tersebut, dijelaskan tentang klasifikasi informasi yang wajib disebarkan OPD kepada masyarakat.
Klasifikasi informasi itu berupa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Sementara Sub Koordinator Layanan Informasi Publik, Trio Andana yang mengurus PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Kepri menyampaikan, ucapan terima kasih atas antusiasnya para admin pelaksana 43 OPD yang telah hadir tanpa kecuali, mengikuti pendampingan yang digelar oleh PPID Provinsi Kepri.
"Rasa hormat dan terima kasih kami atas atensi seluruh admin PPID pelaksana yang telah hadir memenuhi undangan kami pada kegiatan pendampingan ini," katanya.
Ia mengatakan, PPID pelaksana merupakan ujung tombak yang telah membantu dan bekerja sama dengan PPID utama dalam hal pengumpulan DIP dan DIK selama ini.
"Semoga kerja sama kita ini semakin kuat, baik ke depannya," harap Trio Andana.
Sebagai informasi, Provinsi Kepri berhasil meraih kategori "informatif" dengan nilai 96,03 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk kepatuhan badan publik terhadap peraturan dan standar layanan informasi publik. (*/tribunbatam.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Dukung Penuh Pelaksanaan World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Daftar Realisasi Belanja APBD 2025 Terbaik, Kepri Nomor 3 di Bawah Jabar dan Gorontalo |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Segera Cari Sumber Pendapatan Baru Atasi Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Kepri Luncurkan FITA, Chatbot AI Gratis untuk Konseling dan Edukasi Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.