Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sikapi Surat Mendagri, Singgung Soal Prosedur

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bereaksi atas surat Mendagri yang menginstruksikan agar Bupati Padang Lawas nonaktif kembali bertugas.

Kompas.com
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bereaksi terkait surat Mendagri yang menginstruksikan agar Bupati Padang Lawas nonaktif kembali bertugas. Ia menyinggung soal prosedur. Foto saat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada sebuah acara beberapa waktu lalu. 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Instruksi Mendagri agar Bupati Padang Lawas, Tongku Sutan Oloan kembali bertugas mendapat reaksi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Gubernur Edy Rahmayadi menyebut dokter yang berwenang terhadap kondisi TSO belum memberikan keterangan secara resmi.

Hal ini justru berbanding terbalik dengan keterangan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Bupati Padang Lawas itu sebelumnya dinonaktifkan karena sakit sejak Mei 2021.

Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.

Terakhir, Mendagri kembali menyurati Gubernur Sumut yang meminta untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas dalam Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

Surat itu ditanda tangani Muhammad Tito Karnavian dan juga disampaikan kepada Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Padang Lawas dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai tembusan.

"Persoalan aktif dan tidak aktif itu adalah persoalan prosedur, prosedurnya orang aktif itu harus dijawab oleh dokter, dokternya siapa? dokter yang ditunjuk yaitu di mana di posisi-posisi di Sumut adanya di Rumah Sakit Adam Malik," ungkap Edy saat diwawancarai, Jumat (10/3/2023).

Edy mengatakan, terkait kondisi kesehatan TSO dan diaktifkan atau tidaknya semuanya harus mengikuti prosedur.

"Nah si orang ini harus dipanggil ke sana dan keluarlah yang namanya dokter menyatakan orang itu sehat, kalau dinyatakan sehat barulah bisa diaktifkan. Paham? jadi semua ada aturan," kata Edy.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan terdapat tiga hal yang dapat membuat seseorang harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

"Yang pertama yang bisa orang itu berhenti dari kepala daerah pasti Anda sudah tahu itu pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga sakit, sakit itu darimana yang menentukan sakit? adalah dokter tadi itu. Nah sekarag apakah beliau (TSO) sehat atau sakit? nah Anda jawab saja sendiri," katanya.

Terkait surat dari Menteri Dalam Negeri yang sudah menyatakan bahwa Bupati TSO telah sehat, Edy menyebut dokter yang berwenang memberikan keterangan adalah dokter yang ada di Rumah Sakit Adam Malik Medan, bukan dari Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved