Kemendag Ungkap Kendala Tutup Bisnis Pakaian Bekas Impor di Indonesia
Kemendag mengungkap sanksi bagi penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Ancamannya ternyata tak main-main.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pakaian bekas impor di Indonesia jadi sorotan Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Mereka menemukan kendala dalam menutup pintu bisnis pakaian impor di Indonesia.
Padahal, larangan penjualan baju bekas impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor ini tak main-main.
Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh petugas.
"Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Moga mengatakan, saat ini, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas impor tersebut.
Selain itu, ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pakaian bekas impor tersebut.
"Untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
BATAM Surganya Barang Seken
Kota Batam, Provinsi Kepri sudah lama dikenal dengan banyak barang seken branded.
Tetangga Singapura dan Malaysia ini punya banyak tempat yang menyediakan aneka produk seken di Batam.
Di antaranya di kawasan Komplek Pertokoan Cipta Prima yang berlokasi di Kecamatan Batu Aji.
Orang Batam biasanya menyebut kawasan ini sebagai Pasar Seken Aviari.
| Mendag ke Batam, Budi Santoso Sebut Kemendag Fasilitasi 8.000 UMKM, Transaksi Tembus Rp1,4 Triliun |
|
|---|
| Mendag Beri Masa Percobaan 4 Bulan Adaptasi Untuk TikTok Shop Masuk ke Indonesia |
|
|---|
| Pemerintah Minta Pedagang di Batam tak Jual Balpres Ilegal di Media Sosial |
|
|---|
| BALPRES Banjiri Batam, Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Masukkan Barang ke Indonesia |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Bea Cukai Batam Musnahkan 5.000 Koli Pakaian Bekas Hasil Penindakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.