PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS DI BATAM

BREAKING NEWS, Bea Cukai Batam Musnahkan 5.000 Koli Pakaian Bekas Hasil Penindakan

Bea Cukai Batam memusnahkan 5.853 koli pakaian, sepatu dan tas bekas seberat 122,06 ton dan ditaksir senilai Rp 17,4 miliar di Batam.

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. di Desa Air Kargo di Punggur, Batam, Senin (3/4/2023) siang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.

Pemusnahan barang-barang ini dilakukan di Desa Air Kargo di Punggur, Batam, Senin (3/4/2023) siang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022.

Barang ini juga sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar," ujar Askolani.

Baca juga: Polemik Pakaian Bekas Impor, Pedagang Menjerit, Menteri Ungkap Dampaknya

Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan
organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang.

Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri," lanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved