BATAM TERKINI
KABUR ke Jambi, Pelaku Kasus Penggelapan Uang Event di Batam Ditangkap
Seorang pelaku penggelapan uang event di Batam senilai ratusan juta rupiah ditangkap polisi setelah kabur ke Jambi.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus polisi.
DS merupakan Direktur Operasional di sebuah perusahaan bernama PT. New Bara Tiga Tujuh.
DS diringkus Polsek Lubukbaja di Home stay Agnes Kec. Matang, Kota Jambi, kemudian pada Minggu (22/1/2023).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan penipuan yang dialami seorang korban berinisial Y yang merupakan atasan DS.
Penggelapan tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2022, sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi korban di kantor PT. New Bara Tiga Tujuh, dengan tujuan ingin mengajukan proposal untuk mengadakan event seperti bazar ,modeling dan UMKM di tiga mall di Batam dengan dana sebesar Rp 630 juta.
Korban sempat menanyakan, biasanya acara tersebut dibayar saat event dimulai atau seperti apa.
Pelaku kemudian menjawab, mengingat dirinya masih baru melakukan event itu, maka harus bayar ke pihak mall dua bulan sebelum acara.
Kemudian pada 27 April 2022 sekira pukul 21.30 WIB, pelaku menelepon korban dan memberitahukan bahwa, korban harus membayarkan untuk acara event sebelum akhir bulan April 2022.
Korban kemudian menyanggupi permintaan dari pelaku tersebut.
Pada 28 April 2022 sekira pukul 14.16 WIB, korban mentransferkan uang sebesar Rp 95 juta ke rekening Bank Riau Kepri an. Eldeweis Harahap Utama PT.
Keesokan harinya, 29 April 2022 sekira pukul 13.22 WIB, korban kembali mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta ke rek Bank BCA an. Yadindo Anugerah Satya P.
Selanjutnya, pada 30 April 2022 sekira pukul 12.20 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp 70 juta ke rek Bank Permata an. PT. Batam City Mega P.
Setelah korban sudah membayar sejumlah uang, event tersebut tak kunjung dilakukan.
Sehingga, korban menanyakan perihal itu kepada pelaku pelaku pada 23 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga pelaku baru mengakuinya bahwa event tersebut memang tidak ada, sedangkan uangnya tersebut akan dikembalikan pada bulan Desember 2022.
Namun pada bulan yang dijanjikan tersebut, pelaku tak kunjung bayar. Korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor yang dihubungi tidak aktif lagi. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan dilapangan.
Penyelidikan tersebut cukup membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengingat pelaku sudah tidak ada Batam atau berhasil kabur ke Jambi.
Polisi terus bekerja keras hingga mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, polisi langsung berangkat menuju ke Kota Jambi dan berhasil mengamankan DS. Dan keesokan harinya pelaku dibawah pulang ke Batam.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain tiga lembar rekening koran dari Bank BNI, dua lembar rekening koran dari Bank Mandiri dan lima lembar screenshoot percakapan antar korban dengan pelaku.
"Saat ini pelaku masih di proses hukum. Dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.