BERITA KRIMINAL
Siswi SMK Dirudapaksa Oleh Pria Beristri, Istri Pelaku Curiga Dari Postingan Facebook
Di tempat karoke itu, pelaku membujuk korban untuk meminum minuman beralkohol, korban yang termakan bujuk rayu itu lantas meminumnya.
Sayangnya postingan itu, dilihat oleh orang tua RE, akhirnya orang tua RE menanyakan kepada korban tentang postingan tersebut.
Korban mengaku menjadi kekasih hati dari pelaku WA, sontak orang tua RE kaget dengan pengakuan RE tersebut, selain itu RE juga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku WA.
"Orang Tu Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA, Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda, pada Selasa (14/3/2023).
Lanjutnya, usai menerima laporan tersebut polisi langsung menjemput pelaku dirumahnya, lalu mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Dari pemeriksaan, kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2023 lalu, saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk karoke, akhirnya korban mau diajak karoke oleh pelaku," tuturnya.
Saat sedang berada di salah satu karoke, pelaku juga membujuk korban untuk minum minuman keras beralkohol.
Korban yang tak berdaya usai mengkonsumsi minuman beralkohol itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Korban dan pelaku hanya sebatas teman saja dan juga baru berkenalan, tidak ada hubungan khusus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Namun, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur ini baru dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kepahiang pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB.
Atas perbuatannya sambung Kanit, tersanga dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Pria Beristri Rudapaksa Siswi di Kepahiang, Terungkap dari Kecurigaan Istri Pelaku
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.