BATAM TERKINI

Larikan dan Nodai Seorang Siswi SMK, Seorang Pemuda di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pemuda di Batam terancam penjara 15 tahun karena terjerat melarikan dan melakukan asusila terhadap seorang siswi SMK.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Pelaku kasus asusila terhadap seorang siswi SMK di Tiban, FHR dengan baju tahanan dengan nomor 09 dihadirkan saat ekspose kasus di Polsek Sekupang Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka FHR (19) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Sekupang, Batam, Kamis (16/3/2023) pagi.

Mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diborgol, FHR mendengarkan Kapolsek Sekupang menyampaikan rentetan kronologis perbuatan bejat yang ia lakukan terhadap seorang siswa SMK di Tiban.

“Saya menyesal pak. Saya khilaf,” ujar FHR singkat.

Pelaku FHR mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali dengan korban SA yang masih duduk di bangku SMK.

Pria yang bekerja serabutan ini mengaku baru dua bulan menjalin hubungan asmara dengan korban SA.

Namun baru dua bulan berkenalan, ia telah berhasil melancarkan niat bejat untuk menodai korban.

Sebelumnya, orangtua SA melapor ke Polsek Sekupang Batam karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polsek Sekupang Ungkap Lima Kasus Kejahatan di Batam

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.

FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah itu kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian.

Waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA berhubungan badan.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba saat ungkap kasus menyampaikan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan.

“Pelaku dan korban punya hubungan, mereka berpacaran. Jadi korban ini nekat kabur dari rumah dikarenakan permasalahan keluarga,” ujar Kapolsek Tamba.

Saat pelarian, korban dibawa menginap oleh pelaku ke rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban SA mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved